Tersedia:
Udang Tenggek
Udang KK
Udang KB
Udang Loreng
Pemesanan wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Siap antar alamat.
Hubungi : 081275777617
Hubungi : 081275777617
SAMBUTAN WISUDAWAN UIN SUSKA RIAU
ANGKATAN XXXVI 2009
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Yang terhormat :
Bapak Rektor UIN Suska Riau
Bapak Pembantu Rektor I, II, III UIN Suska Riau
Bapak Direktur Pasca Sarjana UIN Suska Riau
Bapak Dekan Fakultas se UIN Suska Riau
Bapak Pembantu Dekan I, II, III Fakultas se UIN Suska Riau
Bapak dan Ibu Dosen UIN Suska Riau
Para Orang Tua Wisudawan dan Wisudawati UIN Suska Riau
Para Wisudawan dan Wisudawati angkatan ke XXXVI
Para Undangan, Hadirin wal hadirat rahimakumullah.
Alhamdulillahirabbil ‘alamin segala puji bagi Allah, Tuhan Sang Pencipta alam, Sang Pemilik Segala Kekuatan dan Sang Pengatur Segala Urusan. Berkat rahmat-Nyalah sehingga kita dapat hadir bersama-sama di acara wisuda angkatan ke XXXVI tahun 2009 mahasiswa UIN Suska Riau ini.
Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada tauladan umat, pemimpin umat, penebar rahmat dan pemberi syafaat, yakni nabi Muhammad Saw, belau adalah satu-satunya tokoh yang berhasil mengubah peradaban dunia dari peradaban yang berafiliasi kepada berhala menjadi peradaban yang bersandarkan ilahiah. Muhammad Saw., adalah seorang Rasul Allah yang diturunkan kepadanya sebuah kitab yang mampu menghidupkan jiwa dan menenteramkan hati. Dengan izin Allah, Kitab ini mampu mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya; yaitu jalan Dzat yang Maha Perkasa lagi Terpuji. Siapa yang berkata dengan menggunakannya, pasti akan terpercaya. Siapa saja yang mengamalkannya, pasti akan beruntung. Siapa saja yang memutuskan hukum dengannya, pasti akan adil, dan siapa yang mendakwahkannya, pasti akan mendapatkan hidayah ke jalan yang lurus, itulah kitab Al-Qur’an yang menjadi petunjuk bagi seluruh umat manusia. Semoga kita temasuk orang-orang yang manjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk dan selalu berada dalam barisan Islam serta berjuang demi tegaknya kemuliaan Islam dan kaum Muslimin.
Bapak Rektor, hadirin wal hadirat rahimakumullah…
Sungguh hari ini benar-benar hari yang sangat membahagiakan, karena pada hari ini adalah hari kami diwisuda sebagai seorang sarjana. Hari ini akan menjadi sejarah yang sangat berharga dan luar biasa bagi kami, karena di tengah masih banyaknya orang yang tidak mampu mengenyam pendidikan di perguruan tinggi dan masih banyaknya orang yang belum bahkan tidak mampu menyelesaikan kuliahnya, tapi justru kami pada hari ini telah berhasil menyelesaikan kuliah dan meraih gelar sarjana sesuai dengan bidang ilmu dan keahlian masing-masing. Tentu bukan itu saja, tapi yang terpenting adalah kami telah mendapatkan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang luar biasa.
Atas semua itu, Kami wisudawan dan wisudawati, sebagai lulusan UIN Suska Riau, rasanya ingin sekali memberikan konstribusi positif terhadap kampus yang kita cintai ini, dengan menghidupkan kembali tradisi-tradisi keilmuan dan keislaman. Namun apa daya, kami tidak mempunyai wewenang, dan kemampuan kami sangat terbatas.
Oleh karena itu, kepada bapak Rektor dan seluruh civitas akademika UIN Suska Riau, kami menaruh harapan agar dapat membangkitkan kembali tradisi keilmuan di kampus yang kita cintai ini. Yaitu tradisi keilmuan sebagaimana yang terdapat dalam tradisi keilmuan scientific Islam, yang dulu pernah dimiliki oleh peradaban agama yang agung ini.
Sebab kita melihat bahwa kekurangan dan ketimpangan kita dengan masalah keilmuan membuat kita menemukan berbagai macam kebobrokan, kelemahan dan ketidak berdayaan yang betul-betul naïf dan merendahkan umat Islam. Jaringan Islam Liberal, Pluralisme agama, emansipasi wanita yang kebablasan, yang pada akhirnya menghantam akidah Islam, menepis ekonomi Islam menolak syariat Islam, dan tradisi-tradisi keislaman lainnya. Yang pada gilirannya mau tidak mau harus diakui bahwa itu semua merupakan akibat dari kelemahan dan kebobrokan kualitas ilmu yang dimiliki oleh sarjana Islam serta kurangnya kepedulian kita terhadap tradisi-tradisi keislaman.
Saya membayangkan, jika sekiranya wisudawan dan wisudawati pada hari ini yang jumlahnya 352 orang, peduli dengan hal itu, maka saya yakin dan percaya bahwa tidak akan ada lagi suara-suara yang gonjang-ganjing tentang agama Islam.
Bapak Rektor, hadirin walhadirat rahimakumullah
Kami juga mengusulkan, agar di kampus kita ini diajarkan juga kitab-kitab turats (kitab-kitab khazanah) agar tidak terputus benang merah intelektual antara calon-calon ilmuan dengan ulama-ulama intelektual Islam terdahulu. Seperti: Imam al-Ghazali, Ibnu Sina, al-Farabi, Ibnu ‘Arabi dan lain-lainnya. Bukankah pradaban itu tidak diukur dari bangunan yang kita bangun, patung yang kita buat, tapi peradaban diukur dari pencapaian otak dan hati.
Salah satu perbedaan penting peradaban Islam dengan peradaban non-Islam adalah peradaban Islam hampir tidak ditemui adanya arca-arca, patung-patung ataupun sesuatu yang seperti itu. Tetapi peradaban Islam adalah warisan kecemerlangan intelektual muslim yang dituangkan dalam berbagai bentuk kitab-kitab.
Bapak Rektor, hadirin walhadirat rahimakumullah
Mungkin yang terakhir kepada bapak Rektor. Pak Rektor, mohon maaf kami mengusulkan, bagaimana agar proyek pembangunan mesjid itu didahulukan dari proyek yang lain. Karena kami melihat signifikansi yang luar biasa dari keberadaan masjid, dan keadaan yang sangat memprihatinkan dari ketiadaan mesjid. Tanpa bapak-bapak dan ibu-ibu ketahui, banyak mahasiswa yang mengambil enteng masalah shalat, dan sebagian besar penyebabnya adalah karena ketiadaan mesjid. Insya Allah, dengan adanya mesjid, bukan hanya masalah shalat yang dapat diatasi tapi permasalahan akhlak pergaulan antara laki-laki dan perempuan juga bisa semakin direda.
Itulah yang dapat kami gambarkan, tetapi apa yang kami katakan barusan ini, tidak terlepas dari hasil didikan yang kami terima dari bapak-bapak dan ibu-ibu selama di kampus. kami tidak akan bisa berpikir tentang pentingnya keilmuan Islam, tentang pentingnya kedudukan masjid, tentang pentingnya akhlak yang mulia, kalau bapak-bapak dan ibu-ibu tidak membimbing kami.
Oleh karena itu, terima kasih kepada bapak Rektor yang telah memberikan ilmu-ilmu kepada kami, yang telah memberikan pelayanan dan kemudahan serta mengantarkan kami ke tingkat sarjana. Juga kepada bapak dan ibu dosen, juga kepada kawan-kawan handaitaulan yang namanya tidak dapat kami sebut satu persatu dan terkhusus kepada orang tua kami, ayahanda dan ibunda yang tersayang. Kami menyadari dan merasakan bahwa untaian doa di siang dan malam, di setiap selesai shalatmu, telah memberikan motivasi dan pengaruh yang luar biasa terhadap perjalanan hidup kami. Tiada yang mampu kami ucapkan dan persembahkan selain memohon kepada Allah Swt agar memasukkan ayahanda dan ibunda ke jannatunna’im.
Bapak Rektor, bapak dan ibu Dosen, Karyawan dan terkhusus orang tua kami
Iringi selalu hidup kami dengan do’amu agar kami menjadi putra-putri bangsa yang bermanfaat di dunia dan bahagia di akhirat.
Para wisudawan dan wisudawati yang dimuliakan Allah…
Hari kita telah diwisuda. Perlu diketahui bahwa di luar sana masyarakat telah lama menanti kita, menanti kita untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Di dalam benak masyarakat, kita adalah solusi, solusi bagi keadaan masyarakat yang semakin tidak mengenakkan dengan berbagai macam permasalahan di dalamnya. Atau paling tidak, masyarakat mengharap kita menjadi orang yang pertama menggerakkan untuk segera menyelesaikan permasalahan.
Dalam benak masyarakat kita adalah motivator dan inisiator. Oleh karena itu, mari kita realisasikan tanggung jawab kita di tengah masyarakat, mari kita tunjukkan bahwa kita adalah lulusan terbaik kampus islami madani UIN Suska Riau, dan mari kita tunjukkan bahwa we the best and we are the solution!
Akhirnya, selamat tinggal kampus yang tercinta, tempat kami menimbah ilmu. Kami selalu mendoakan semoga kampus ini kelak benar-benar menjadi pencetak intelektual muslim yang mampu memberikan pengaruh yang luar bisa terhadap dunia. Amiin…
Demikianlah sambutan ini kami yang dapat saya sampaikan. Saya menyadari bahwa tidak semua wisudawan dan wisudawati dapat saya wakili. Namun, demikianlah kemampuan saya sebagai manusia yang amat faqir dan daif serta masih membutuhkan bimbingan. Oleh karena itu, tiada yang dapat saya ucapkan selain kata maaf beribu kali maaf.
Terima kasih atas segala perhatiannya mohon maaf atas segala kekuarangannya. Wabillahi taufik wal hidayah. Wassalalu ‘alaikum wr wb.
Moh. Ayyub Ahmad
Wisudawan ke XXXVI
Moh. Ayyub Ahmad adalah anak yang ke delapan dari delapan bersaudara. Dia adalah anak dari pasangan H. Ahmad dan Hj. Fatimah. Dia di lahirkan di desa Benteng kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir pada hari Kamis 30 Juni 1984. Semasa kecilnya Ayyub memang sudah biasa bergabung dengan khalayak ramai. Ketika ia masih di bangku Sekolah Dasar ia sudah aktif mengikuti kegiatan pramuka. Ia selalu menjadi pemimpin dalam kegiatan baris berbaris dan tidak jarang ia dan kawan-kawannya mendapatkan juara (prestasi) dalam kegiatan ini.
Ketika duduk dibangku SMP ia memperoleh penghargaan untuk mengikuti studi di Tembilahan. Ketika di Madrasah Tsanawiyah dialah orang yang paling dikenali oleh para siswa-siswa dan guru. Memang Ayyub jarang mendapatkan prestasi di dalam lokal, namun diluar lokal ia adalah orang yang sangat berpengaruh. Terbukti ketika regu pramuka yang dipimpinnya berhasil lolos mengikuti perkemahan-perkemahan yang di adakan di Tembilahan ketika itu, dan dua dari Anggota yang dipimpinnya berhasil dipilih sebagai utusan untuk mengikuti Jambore Nasional di Jogjakarta ketika itu. Dengan semangat leadership yang dimilikinya ia mampu membuat sebuah tim yang solid. Ini terbukti ketika ia dipilih kembali sebagai pimpinan regu di PONPES NU DDI Benteng sewaktu sekolah Madrasah Aliyah.
Ia mampu mengulang prestasi yang telah dimilikinya ketika masih di Tsanawiyah dulu. Jiwa leadership memang nampak dari penampilannya. Tidak jarang ketika ada acara di sekolah ia selalu diangkat sebagai koordinator (ketua) pelaksana. Karena telah tertanam di dalam jiwanya sifat responsibility yang besar sehingga para guru tidak ragu lagi untuk memberikan amanah kepadanya. Bahkan bisa dikatakan bahwa hampir tidak ada (untuk mengatakan tidak ada) kegiatan yang dikoordinirnya yang gagal, tapi sebaliknya berhasil sampai kepada hasil yang sukses.
Di perguruan tinggi pada tahun 2005 ia dipilih sebagai ketua Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum (LPPU) di Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau. Sebagai koodinator Lembaga Dakwah Fakultas Ushuluddin di LDK Al karromah. Sebagai ketua umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Sungai Batang dari tahun 2006. Sekretaris bidak kaderisasi di HIPPMIH Pekanbaru. Wakil Bupati jurusan Akidah Filsafat. Sekretaris Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin periode 2005-2006. Anggota PMBR. Aktivis HTI wilayah Riau. Sekretaris PBR cabang Benteng dan ketua KPUM-FU 2007, sebagai Gubernur BEM-FU (kini menjadi SEMA-FU) UIN Suska Riau periode 2007-2008. Kini ia dipercaya oleh GEMA Pembebasan dan BK-LDK Riau untuk meliput seluruh kegiatan dari GP dan LDK di Riau.
Pelatihan-pelatihan yang pernah di ikuti adalah Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Menengah di Madrasah Aliyah. Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa Tingkat Dasar di Fakultas Ushuluddin tahun 2005. training leadership di LDK al karramah tahun 2007. Pelatihan Resolusi Konflik se-Indonesia yang dilaksanakan di Bandug. Kursus yang pernah di ikuti adalah bahasa Inggris selama 6 bulan.
PROPOSAL NIKAH
Oleh:Moh.Ayyub
Latar Belakang
Buat calon Pendampingku yang sangat saya hormati, saya cintai dan sayangi, semoga Allah selalu memberkahi langkah-langkah kita dan tidak putus-putus memberikan nikmatNya kepada kita. Amin
Sobatku yang sangat saya hormati..sebagai hamba Allah, saya telah diberi berbagai nikmat. Maha Benar Allah yang telah berfirman : "Kami akan perlihatkan tanda-tanda kebesaran kami di ufuk-ufuk dan dalam diri mereka, sehingga mereka dapat mengetahui dengan jelas bahwa Allah itu benar dan Maha Melihat segala sesuatu".Nikmat tersebut diantaranya ialah fitrah kebutuhan biologis, saling membutuhkan terhadap lawan jenis.. yaitu: Menikah ! Fitrah pemberian Allah yang telah lekat pada kehidupan manusia, dan jika manusia melanggar fitrah pemberian Allah, hanyalah kehancuran yang didapatkannya..Na'udzubillah ! Dan Allah telah berfirman : "Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan yang buruk lagi kotor" (Qs. Al Israa' : 32)sobatku tercinta..melihat pergaulan anak muda dewasa itu sungguh amat memprihatinkan, mereka seolah tanpa sadar melakukan perbuatan-perbuatan maksiat kepada Allah. Seolah-olah, dikepala mereka yang ada hanya pikiran-pikiran yang mengarah kepada kebahagiaan semu dan sesaat. Belum lagi kalau ditanyakan kepada mereka tentang menikah. "Saya nggak sempat mikirin kawin, sibuk kerja, lagipula saya masih ngumpulin barang dulu," ataupun Kerja belum mapan , belum cukup siap untuk berumah tangga¡¨, begitu kata mereka, padahal kurang apa sih mereka. Mudah-mudahan saya bisa bertahan dan bersabar agar tak berbuat maksiat. Wallahu a'lam.
sobatku tersayang..bercerita tentang pergaulan anak muda yang cenderung bebas pada umumnya, rasanya tidak cukup tinta ini untuk saya torehkan. Setiap saya menulis peristiwa anak muda di majalah Islam, pada saat yang sama terjadi pula peristiwa baru yang menuntut perhatian kita..Astaghfirullah.. Sobat..inilah antara lain yang melatar belakangi saya ingin menyegerakan menikah.Dasar PemikiranDari Al Qur¡¦an dan Al Hadits :1. "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32). 2. "Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49). 3. ¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36). 4. Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72). 5. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21). 6. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71). 7. Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1). 8. Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26). 9. ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa' (4) : 3). 10. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36). 11. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.). 12. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi). 13. Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud). 14. Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi). 14. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai). 15. "Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram." 16. "Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud). 17. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud). 18. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi). 19. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah). 20. Rasulullah SAW. bersabda : "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari). 21. Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani). 22. Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif). 23. Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits). Tujuan Pernikahan 1. Melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul. 2. Melanjutkan generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam. 3. Mewujudkan keluarga Muslim menuju masyarakat Muslim. 4. Mendapatkan cinta dan kasih sayang. 5. Ketenangan Jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat / perilaku hina lainnya). 6. Agar kaya (sebaik-baik kekayaan adalah isteri yang shalihat). 7. Meluaskan kekerabatan (menyambung tali silaturahmi / menguatkan ikatan kekeluargaan) Kesiapan Pribadi 1. Kondisi Qalb yang sudah mantap dan makin bertambah yakin setelah istikharah. Rasulullah SAW. bersabda : ¡§Man Jadda Wa Jadda¡¨ (Siapa yang bersungguh-sungguh pasti ia akan berhasil melewati rintangan itu). 2. Termasuk wajib nikah (sulit untuk shaum). 3. Termasuk tathhir (mensucikan diri). 4. Secara materi, Insya Allah siap. ¡§Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya¡¨ (Qs. At Thalaq (65) : 7) Akibat Menunda atau Mempersulit Pernikahan § Kerusakan dan kehancuran moral akibat pacaran dan free sex. § Tertunda lahirnya generasi penerus risalah. § Tidak tenangnya Ruhani dan perasaan, karena Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah. § Menanggung dosa di akhirat kelak, karena tidak dikerjakannya kewajiban menikah saat syarat yang Allah dan RasulNya tetapkan terpenuhi. § Apalagi sampai bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan." (HR. Ahmad) dan "Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" (HR. Thabrani dan Baihaqi).. Astaghfirullahaladzim.. Na'udzubillahi min dzalik Namun, umumnya yang terjadi di masyarakat di seputar pernikahan adalah sebagai berikut ini :· Status yang mulia bukan lagi yang taqwa, melainkan gelar yang disandang:Ir, DR, SE, SH, ST, dsb · Pesta pernikahan yang wah / mahar yang tinggi, sebab merupakan kebanggaan tersendiri, bukan di selenggarakan penuh ketawadhu'an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (Pernikahan hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari ridha Allah dan RasulNya. Bukan di campuri dengan harapan ridha dari manusia (sanjungan, tidak enak kata orang). Saya yakin sekali.. bila Allah ridha pada apa yang kita kerjakan, maka kita akan selamat di dunia dan di akhirat kelak.) · Pernikahan dianggap penghalang untuk menyenangkan orang tua. · Masyarakat menganggap pernikahan akan merepotkan Studi, padahal justru dengan menikah penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, dan semakin semangat menyelesaikan kuliah. Memperbaiki Niat : Innamal a'malu binniyat....... Niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang muncul padanya berupa tujuan yang dituntut yang penting baginya, baik secara segera maupun ditangguhkan.Niat Ketika Memilih PendampingRasulullah bersabda "Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya."(HR. Thabrani)."Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama". (HR. Ibnu Majah).Nabi SAW. bersabda : Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, sebab (akibatnya) dapat melahirkan anak yang lemah (baik akal dan fisiknya) (Al Hadits).Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda, ¡§Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama." (HR. Muslim dan Tirmidzi). Niat dalam Proses PernikahanMasalah niat tak berhenti sampai memilih pendamping. Niat masih terus menyertai berbagai urusan yang berkenaan dengan terjadinya pernikahan. Mulai dari memberi mahar, menebar undangan walimah, menyelenggarakan walimah. Walimah lebih dari dua hari lebih dekat pada mudharat, sedang walimah hari ketiga termasuk riya'. "Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."(Qs. An Nisaa (4) : 4). Rasulullah SAW bersabda : "Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih). Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, "Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)" (HR. Ahmad). Nabi SAW pernah berjanji : "Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan). Dari Anas, dia berkata : " Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya" (Ditakhrij dari An Nasa'i)..Subhanallah..Proses pernikahan mempengaruhi niat. Proses pernikahan yang sederhana dan mudah insya Allah akan mendekatkan kepada bersihnya niat, memudahkan proses pernikahan bisa menjernihkan niat. Sedangkan mempersulit proses pernikahan akan mengkotori niat. "Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)Pernikahan haruslah memenuhi kriteria Lillah, Billah, dan Ilallah. Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus karena Allah. Proses dan caranya harus Billah, sesuai dengan ketentuan dari Allah.. Termasuk didalamnya dalam pemilihan calon, dan proses menuju jenjang pernikahan (bersih dari pacaran / nafsu atau tidak). Terakhir Ilallah, tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan Allah.Sehingga dalam penyelenggaraan nikah tidak bermaksiat pada Allah ; misalnya : adanya pemisahan antara tamu lelaki dan wanita, tidak berlebih-lebihan, tidak makan sambil berdiri (adab makanan dimasyarakat biasanya standing party-ini yang harus di hindari, padahal tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang demikian), Pengantin tidak disandingkan, adab mendo'akan pengantin dengan do'a : Barokallahu laka wa baroka 'alaikum wa jama'a baynakuma fii khoir.. (Semoga Allah membarakahi kalian dan melimpahkan barakah kepada kalian), tidak bersalaman dengan lawan jenis, Tidak berhias secara berlebihan ("Dan janganlah bertabarruj (berhias) seperti tabarrujnya jahiliyah yang pertama" - Qs. Al Ahzab (33),Meraih Pernikahan RuhaniJika seseorang sudah dipenuhi dengan kecintaan dan kerinduan pada Allah, maka ia akan berusaha mencari seseorang yang sama dengannya. Secara psikologis, seseorang akan merasa tenang dan tentram jika berdampingan dengan orang yang sama dengannya, baik dalam perasaan, pandangan hidup dan lain sebagainya. Karena itu, berbahagialah seseorang yang dapat merasakan cinta Allah dari pasangan hidupnya, yakni orang yang dalam hatinya Allah hadir secara penuh. Mereka saling mencintai bukan atas nama diri mereka, melainkan atas nama Allah dan untuk Allah.Betapa indahnya pertemuan dua insan yang saling mencintai dan merindukan Allah. Pernikahan mereka bukanlah semata-mata pertemuan dua insan yang berlainan jenis, melainkan pertemuan dua ruhani yang sedang meniti perjalanan menuju Allah, kekasih yang mereka cintai. Itulah yang dimaksud dengan pernikahan ruhani. KALO KITA BERKUALITAS DI SISI ALLAH, PASTI YANG AKAN DATANG JUGA SEORANG (JODOH UNTUK KITA) YANG BERKUALITAS PULA (Al Izzah 18 / Th. 2)Penutup"Hai, orang-orang beriman !! Janganlah kamu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu dan jangan kamu melampaui batas, karena Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas." (Qs. Al Maidaah (5) : 87).Karena sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan. Dan sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (Qs. Alam Nasyrah (94) : 5- 6 ).sobatku yang sangat saya hormati, saya sayangi dan saya cintai atas nama Allah.. demikanlah proposal ini (secara fitrah) saya tuliskan. Saya mohon sangat kepada sobatku yang membaca. memahami keinginan saya. Atas restu dan doa dari Sobat.saya ucapkan "Jazakumullah Khairan katsiira". "Ya Allah, jadikanlah aku ridho terhadap apa-apa yang Engkau tetapkan dan jadikan barokah apa-apa yang telah Engkau takdirkan, sehingga tidak ingin aku menyegerakan apa-apa yang engkau tunda dan menunda apa-apa yang Engkau segerakan.. YA ALLAH BERILAH PAHALA DALAM MUSIBAHKU KALI INI DAN GANTIKAN UNTUKKU YANG LEBIH BAIK DARINYA.. Amiin"====================================
Dedicated to : My inspiration .... yang pernah singgah dan menghuni "hati" ...Astaghfirullah !! Saat langkah ada didunia maya, tak menapak di bumi-Nya..Lalu, kucoba atur gelombang asa..Robbi kudengar panggilanMu tuk meniti jalan RidhoMu.. Kuharap ada penolong dari hambaMu meneguhkan tapak kakiku di jalan-Mu dan menemani panjangnya jalan dakwah yang harus aku titi.. " Saat Cinta dan Rindu tuk gapai Syurga dan Syahid di jalanNya makin membuncah.."====================================
Tertanda;
(di tanda tangani)
Moh Ayyub Ahmad
Di sebuah kota kecil di Provinsi Sumatra Barat, Padang Panjang, sekitar 700 ulama berkumpul. Mereka adalah utusan dari pengurus MUI Pusat dan Komisis Fatwa MUI daerah. Selama dua hari, 24-25 Januari 2009 mereka membahas berbagai persoalan dalam forum ijtima’ Ulam III Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Acara di Pondok Pesantren Diniyah Putri Padang Pnjang ini terasa begitu penting. Tak tanggung-tanggung yang membuka Wakil Presiden M. Jusuf Kalla. Bersamanya ada Menteri Agama RI Maftuh Masyuni, Ketua Umum PP Muhammadiuya Din Syamsuddin, Wakil Ketua DPD RI Irman Gusman, dan Gubernur Sumatra Barat Gamawan Fauzi.
Ijtima’ Ulama ini menurut ketua MUI pusat, dutujukan untuk mejawab berbagai masalah kebangsaan dan keagamaan kontemporer seperti golput, senam pernafasan yoga, pernikahan usia dini dan rokok, juga berbagai perundang-undangan.
Ijtima’ itu akhirnya mengeluarkan berbagai keputusan. Satu diantaranya yang kontroversial adalah fatwa golput. Media
Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi: Pertama, Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Kedua, Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Ketiga, Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. Keempat, Memilih pemimin yang beriman dan bertawa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah),dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Selanjutnya fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: Pertama, umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar; Kedua, Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Jika dilihat dari bunyi fatwa MUI di atas, fatwa tesebut multitafsir, tidak tegas dan kurang cermat.
Golput Haram, Benarkah?
Sebenarnya dalam UUD 45 dan UU partai politik telah mengatur hak pilih masyarakat dalam pemilu. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa memilih itu adalah hak dan kontitusi tidak memberikan sangsi kepada mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Memang kepemimpinan adalah perkara yang sangat penting dalam Islam. Dengan adanya seorang pemimpin, maka kepemimpinan (imamah) dan pengaturan (imarah) masyarakat serta terciptanya kemaslahatan bersama dapat diwujudkan. Oleh karena itu, benar pula bahwa memilih pemimpin dalam Islam yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama (Islam), yakni yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, agar terwujud kemaslahatan bersama dalam masyarakat adalah sebuah kewajiban. Tapi kewajiban di sini harus dikatakan sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah), dimana bila kepemimpinan yang Islami telah terwujud, maka kewajiban itu bagi yang lainnya telah gugur.
Tidak cukup seorang pemimpin dipilih menjadi pemimpin atas dasar syarat-syarat individual. Sebagai pemimpin ia wajib memimpin semata-mata berdasarkan syariat Islam saja, karena kemaslahatan bersama hanya akan benar-benar terwujud bila pemimpin mengatur masyarakat dengan syariat Islam. Tanpa syariat Islam, meski pemipin itu secara personal telah memenuhi syarat agama, yang terjadi bukan kemaslahatan, tapi kerusakan (mafsadat) seperti yang terjadi sekarang ini.
MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa bahwa sekularisme hukumnya haram. Maka, memimpin berdasarkan sekularisme juga harus dinyatakan haram. Karenanya, memilih pemimpin yang akan memimpin dengan sekularisme atau menolak syariat Islam demi mempertahan sekularisme, juga seharusnya dinyatakan haram.
Adapaun ketetapan bahwa tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram, tidaklah tepat. Karena kewajiban memilih pemipin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah), bukan kewajiban perorangan (fardhu ‘ain) itupun dengan catatan, jika pemimpin yang dipilih atau diangkat tersebut adalah pemimpin yang benar-benar akan mejalankan syariat Islam.
Oleh karena itu, bagi siapa saja yang akan turut memilih pemimpin, maka wajib ia memilih pemimpin yang memenuhi kriteria agama (Islam), dan yang dipastika akan memimpin berdasrkan syariat Islam semata. Karena itu, rekomendasi poin 1 dimana umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar, tidaklah tepat. Mestinya, bukan dianjurkan, tapi diwajibkan memilih pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar, bukan sebaliknya.
Adapun tentang pemilihan wakil rakyat, ini tidaklah bisa disamakan dengan pemilihan pemimpin. Hukum memilih pemimpin yang mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar melalui penerapan syariat Islam secara kaffah adalah fardhu kifayah. Sedangkan memilih wakil rakyat yang mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar adalah mubah, mengingat hukumnya mengikuti hukum perwakilan (wakalah) dimana seseorang boleh memilih, boleh juga tidak. Maka, bagi umat Islam yang akan memilih wakilnya mestinya juga bukan sekedar dianjurkan, tapi diwajibkan untuk memilih yang akan benar-benar mampu mengemban amar ma’ruf nahi mungkar. Dan sebaliknya, dalam fatwa itu semestinya dinyatakan haram memilih wakil rakyat yang sekuler dan tidak mengemban amar ma’ruf nahi mungkar.
Jika diperhatikan tugas wakil rakyat yag duduk di parlemen,dapatlah disimpulkan bahwa mereka dipilih untuk melaksanakan sejumlah tugas diantaranya adalah; (1) membuat undang-undang dasar dan undang-undang serta mengesahkan berbagai kesepakatan, rancangn undang-undang, dan berbagai perjanjian yang lain; (2) mengangkat kepala Negara –di beberapa Negara, dia dipilih secara langsung oleh rakyat dan memberikan mandat kepadanya untuk menjalankan pemerintahan; (3) melakukan pengawasan, koreksi, dan kontrol kepada pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan.
Berdasarkan fakta fungsi dan tugas wakil rakyat di atas dapatlah ditarik ketentuan hukum syariat sebagai berikut;
pertama, akad wakalah (pemilu) yang ditujukan untuk melaksanakan fungsi legislasi, yakni fungsi pembuatan hukum jelas-jelas dilarang di dalam Islam, alias haram. Pasalnya, hak untuk membuat dan menetapkan hukum hanya di tangan Allah SWT, bukan di tangan manusia. Menyerahkan tugas ini (legislasi) kepada manusia sama artinya telah menyekutukan Allah SWT.
Kedua, akad wakalah yang ditujukan untuk melanggengkan sistem kufur, memberi mandat kepada penguasa untuk menjalankan hukum-hukum kufur termasuk perbuatan haram.
Ketiga, pencalonan dalam rangka melaksankan fungsi pengawasan (muhasabah li al-hukkam) termasuk perkara yang dibolehkan. Hanya saja, pencalonan tersebut harus terikat dengan syarat-syarat syar’i, dan bukanlah mubah secara mutlak. Syarat-syarat tersebut adalah:
Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka pencalonan seorang muslim menjadi anggota parlemen, secara syar’i diperbolehkan.
1 comment:
Mantap
Post a Comment